Kejati Sultra kasasi atas vonis bebas 3 tersangka korupsi PT Toshida
17 Februari 2022 15:46 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi izin pertambangan PT Toshida Indonesia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang digelar pada Senin (14/2). Terkait hal itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung atas vonis bebas terdakwa. (Saharudin/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)
Tags: