Soal gugatan UU IKN, DPR sebut itu hak konstitusional warga negara
7 Februari 2022 14:01 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Belum genap sebulan, UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi dengan gugatan uji formil. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada Senin(7/2) mengatakan gugatan yang dilayangkan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin. Ia menyampaikan pihaknya akan menyikapi gugatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Tags: