MUI: Shalat Jumat masih diperbolehkan meski kasus COVID-19 meningkat
6 Februari 2022 11:59 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pemerintah masih mampu menangani dan mengendalikan wabah COVID-19, dengan demikian aktivitas keagamaan seperti Shalat Jumat dapat dilaksanakan seperti biasa. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau masyarakat muslim untuk meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin protokol kesehatan baik saat aktivitas sosial maupun keagamaan.(Rijalul Vikry/Rayyan/Sizuka)
Tags: