Satgas COVID-19 jelaskan kebijakan karantina dan isolasi bagi PPLN
4 Februari 2022 22:09 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) harus menjalani karantina setibanya di tanah air. Jika PPLN didapati positif COVID-19 saat kedatangan maupun saat karantina, PPLN wajib melakukan isolasi. PPLN yang telah mendapatkan vaksin dosis lengkap wajib menjalani karantina yang berbeda jumlah harinya dengan PPLN yang baru mendapatkan vaksin pertama. Berikut penjelasan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. (Rijalul Vikry/Fahrul Marwansyah/Rinto A Navis)
Tags: