Ini tanggapan Setneg atas gugatan UU IKN ke MK
2 Februari 2022 19:05 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sejumlah pihak, Rabu (2/2), menggugat Undang-undang Ibukota Negara (UU IKN) ke Mahkamah Konstitusi karena menilainya cacat formil. Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan hal itu sebagai bentuk partisipasi aktif warga. (Setneg/Egan Suryahartaji/Arif Prada/Nusantara Mulkan)
Tags: