Permohonan pembubaran PT SGP tanpa melalui RUPS
26 Januari 2022 22:05 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Permohonan pembubaran perseroan perusahaan rumah sakit PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Negeri Surabaya diduga tidak prosedural. Salah satunya tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pemegang saham maupun dewan komisaris. Penanganan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Surabaya menyeret Hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat sebagai salah satu tersangka kasus suap yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui operasi tangkap tangan. (Hanif Nasrullah/Fahrul Marwansyah/Gracia Simanjuntak)
Tags: