Azis Syamsuddin dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan
24 Januari 2022 13:34 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dituntut pidana penjara 4 tahun 2 bulan atas kasus suap terhadap penyidik KPK Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU) KPK dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Senin (24/1). Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih terhadap Azis dalam jabatan publik atau politis selama 5 tahun.(Rina Nur Anggraini/Chairul Fajri/Sizuka)
Tags: