(Antara)-Sebanyak 718 kapal eks asing, diimbau oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, untuk segera melakukan deregistrasi, atau penghapusan kapal eks asing dari daftar kapal Indonesia. Hal ini sebagai tindak lanjut atas implementasi kebijakan mortarium kepada kapal-kapal perikanan, yang pembuatannya dilakukan di luar negeri. Deregistrasi juga dilakukan, agar kapal tersebut dapat segera kembali ke negara asalnya.