UU IKN sah, ibu kota negara resmi pindah ke Kalimantan Timur
18 Januari 2022 20:50 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, ibu kota negara resmi pindah ke Kalimantan Timur. Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur dilakukan secara bertahap mulai 2022 hingga 2045. (Rijalul Vikry/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Tags: