Anak perkawinan campuran, "statelessness" dan warga negara ganda
17 Januari 2022 13:52 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi virtual Sabtu (15/1) mengungkapkan masalah yang dihadapi anak hasil perkawinan campuran ketika orang tuanya kehilangan status WNI. Di lain hal, anak terkait belum mendapat kewarganegaraan di negara tinggalnya. Terkait hal itu, perlu solusi agar Indonesia menerapkan kebijakan kewarganegaraan ganda. Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie juga mendorong adanya riset mendalam terkait keuntungan penerapan kewarganegaraan ganda. (Rina Nur Anggraini/Yovita Amalia/Anom Prihantoro)
Tags: