Konstituen Dewan Pers tegaskan Pasal 15 UU Pers tidak bermasalah
11 Januari 2022 20:15 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kuasa hukum dari tiga konstituen atau organisasi pers AJI, AMSI dan IJTI Ade Wahyudin pada Selasa (11/1) menegaskan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf f yang digugat oleh 3 wartawan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanggar UU Dasar. Ketua PWI Pusat Atal Sembiring juga menegaskan bahwa dalam membuat peraturan, Dewan Pers hanya memfasilitasi para organisasi pers selaku pembuat peraturan. (Rina Nur Anggraini/Fadzar Ilham Pangestu/Rayyan/Gracia Simanjuntak)
Tags: