Tujuh terdakwa perkara sabu di Aceh dijatuhi hukuman mati
7 Januari 2022 18:10 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA -Majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh menjatuhkan hukuman mati kepada tujuh orang terdakwa perkara narkotika jenis sabu – sabu seberat 1,2 ton di Kabupaten Aceh Barat, Aceh.Juru Bicara Pengadilan Negeri Meulaboh, Muhammad Irsyad Fuadi, Jumat (7/1) mengatakan sidang pembacaan putusan perkara narkotika dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada Kamis (6/1).(Aprizal Rachmad/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Tags: