ANTARA - Deputi I Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Febry Calvin Tetelepta, Kamis (6/1) menyatakan kebijakan Presiden Joko Widodo melarang ekspor batu bara adalah upaya gotong royong nasional dalam menghadapi krisis energi global. Kebijakan tersebut merupakan perwujudan amanah konstitusi yaitu pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
(Rijalul Vikry/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Pelarangan ekspor batu bara bentuk gotong royong hadapi krisis energi
6 Januari 2022 14:37 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: