ANTARA - Mengurus paspor kini tak perlu repot lagi, karena pengajuan permohonan membuat dan memperpanjang paspor dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Hal itu seperti dijelaskan Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, M Safar Godam di Jakarta (4/1) saat mengungkapkan berbagai kelebihan dari aplikasi M-Paspor tersebut.
(Putri Hanifa/Rijalul Vikry/Aloysius Puspandono/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Ditjen Imigrasi berikan pelayanan terbaik melalui M-Paspor
5 Januari 2022 01:41 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: