23 Polisi di Sulteng diberhentikan tidak dengan hormat
1 Januari 2022 14:37 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Sebanyak 321 orang personil Polri di Sulawesi Tengah terlibat kasus selama tahun 2021. Dari ratusan orang tersebut, 23 orang mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Jumlah tersebut terbilang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dengan jumlah personil yang diberi sanksi PTDH sebanyak 14 orang. (Rangga Musabar/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)
Tags: