Antisipasi gangguan kamtibmas, Polda Banten musnahkan miras ilegal
23 Desember 2021 23:26 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Polda Banten memusnahkan 22.927 botol minuman keras (miras) ilegal di Mapolda Banten Kamis (23/12). Pemusnahan hasil operasi pekat maung 2021 itu dilakukan sebagian upaya menjaga kondusifitas keamanan menjelang perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022. Dari hasil operasi pekat 2021, Polda Banten juga mengungkap kasus berandalan jalanan dan kasus prostitusi. (Susmiatun Hayati/Sandi Arizona/Nabila Anisya Charisty)
Tags: