Pembatasan ruang publik
22 Desember 2021 22:55 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Menghadapi libur panjang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, memberlakukan kebijakan pengetatan di sejumlah ruang publik dan pusat keramaian. Menurut Walikota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid pada Rabu 22 Desember 2021, meskipun saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berada di level 1 namun tetap terdapat larangan perayaan seperti larangan pesta yang mengundang kerumunan atau menggelar pesta kembang api di tempat publik. (Yusup Fatoni/Satrio Giri Marwanto/Drucella Benala Dyahati)
Tags: