Kemenkes sebut pejabat bisa karantina mandiri dengan syarat
16 Desember 2021 01:25 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dalam konferensi pers virtual, Rabu (15/12), menegaskan pejabat minimal eselon I bisa menjalani karantina mandiri selama 10 hari, setelah tiba dari luar negeri dengan pertimbangan aspek kedinasan. Namun apabila terjadi pelanggaran akan dikembalikan ke fasilitas kesehatan atau dapat diberikan sanksi. (Rina Nur Anggraini/Andi Bagasela/Farah Khadija)
Tags: