Tarif cukai rokok naik 12 persen pada 2022
14 Desember 2021 19:25 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikan biaya cukai rokok dengan rata-rata sebanyak 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (13/12). Menkeu mengatakan penerapan kebijakan tersebut berdasarkan pada 4 hal, yakni pengendalian konsumsi rokok, ketenagakerjaan, penerimaan negara, serta pengawasan rokok ilegal. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Agha Yuninda Maulana/Farah Khadija)
Tags: