Presiden kembali ajukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI
14 Desember 2021 12:37 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas tahun 2022. RUU Perampasan Aset sebelumnya pernah dibahas namun terganjal oleh satu butir pasal terkait siapa pengelola aset rampasan, Mahfud menyatakan pemerintah sudah menyepakati satu instansi yang akan mengelola aset rampasan.(Rijalul Vikry/Yovita Amalia/Sizuka)
Tags: