Vaksinasi jadi syarat pelaku perjalanan libur Natal dan tahun baru
10 Desember 2021 13:50 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kementerian Perhubungan memprediksi sekitar 11 juta warga Indonesia akan tetap bepergian selama masa libur Natal dan tahun baru 2022. Berdasarkan prediksi tersebut, sejumlah aturan syarat perjalanan diberlakukan selama masa Natal dan tahun baru, salah satunya adalah mengeluarkan wajib vaksinasi COVID-19 bagi pelaku perjalanan. (Erlangga Bregas Prakoso/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Tags: