Disahkan, ini 4 pilar UU HKPD
7 Desember 2021 21:22 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah dan DPR telah mengesahkan RUU HKPD menjadi Undang-Undang pada Selasa (7/12). Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati UU HKPD memiliki 4 pilar tujuan, yaitu mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah, mengembangkan sistem pajak daerah untuk mendukung alokasi dana yang efisien, meningkatkan kualitas belanja, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah. Dana bagi hasil juga ikut disesuaikan agar dapat meningkatkan kapabilitas pemerintah daerah. (Ahmad Muzdaffar Fauzan/Satrio Giri Marwanto/Gracia Simanjuntak)
Tags: