DJBC Banten musnahkan rokok dan miras ilegal senilai Rp14,47 miliar
7 Desember 2021 15:07 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten, Selasa (7/12), memusnahkan jutaan batang rokok dan minuman keras beralkohol ilegal hasil penindakan selama tahun 2021, di Dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Merak, Kota Cilegon. Pemusnahan bersama barang milik negara (BMN) senilai Rp14,47 miliar dan barang rampasan negara senilai Rp30,3 juta tersebut, dimusnahkan petugas guna mencegah gangguan stabilitas perekonomian dan industri barang sejenis di dalam negeri. (Susmiatun Hayati/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Tags: