Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara
30 November 2021 00:01 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Majelis Hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif M Nurdin Abdullah. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kurun waktu 2018-2021 dari enam pengusaha yang merupakan kontraktor proyek pemerintah di Sulsel. (Cahya Sari/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Tags: