Puluhan pasangan asusila jalani sidang pelanggaran ketertiban umum
26 November 2021 15:18 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar sidang tindak pidana pelanggaran Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, di Mako Satpol PP, Jalan Martanegara, Kota Bandung, Jumat (26/11). Dalam sidang tersebut, puluhan pasangan pelaku asusila dijatuhi sanksi administrasi berupa denda paksa, masing-masing sebesar Rp 1 juta.(Mochammad Mardiansyah Al Afghani/Yovita Amalia/Sizuka)
Tags: