ANTARA - Pemerintah Kabupaten Pandeglang menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang untuk tahun 2022 tidak ada kenaikan. UMK tahun 2022 dipastikan sama seperti UMK tahun ini yakni sebesar Rp 2,8 juta. Keputusan ini diambil karena sejumlah faktor, diantaranya akibat inflasi serta kondisi perekonomian wilayah setempat yang tumbuh lambat akibat pandemi COVID-19.
(Rangga Eka Putra/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Pemkab Pandeglang tetapkan tidak ada kenaikan UMK 2022
26 November 2021 11:34 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: