Jabar tetapkan kenaikan UMP 2022 sebesar1,72 persen
21 November 2021 13:19 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah provinsi Jawa Barat mengumumkan hasil penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp 1.841.487,31 di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/11). UMP tersebut lebih besar dibanding tahun 2021 sebesar 1,72 persen atau meningkat Rp 31.135,95. UMP yang disesuaikan dengan PP no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan tersebut akan diberlakukan pertanggal 1 januari 2022 mendatang. (Dian Hardiana/Yovita Amalia/Afut Syafril Nursyirwan9)
Tags: