ANTARA -Jaksa Penuntut Umum (KPK) membacakan tuntutan kepada Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Nurdin Abdullah (NA) dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 500 juta pada Senin (15/11). Jaksa meyakini NA telah menerima suap dari pengusaha Agung Sucipto pada Februari 2021 lalu.
(Helmut Timothy/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Jaksa KPK tuntut Nurdin Abdullah enam tahun penjara
16 November 2021 03:33 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: