Ini lima fatwa baru MUI, di antaranya haramkan pinjol dan uang kripto
11 November 2021 21:25 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan forum ijtima ulama yang membahas soal fikih menghasilkan lima keputusan fatwa soal yaitu valuta uang kripto, hukum pernikahan daring, hukum pinjaman online, transplantasi rahim serta hukum zakat. Selain itu ada juga lima tema yang ditetapkan sebagai wujud komitmen optimalisasi fatwa untuk kemaslahatan umat, di antaranya makna jihad dan khilafah, kriteria penodaan agama, tinjauan pajak dan retribusi, panduan pemilu dan pilkada serta distribusi lahan untuk pemerataan. (Rijalul Vikry/Arif Prada/Anom Prihantoro)
Tags: