Menhub ingatkan penerapan kecepatan 30 km/ jam di tempat wisata
6 November 2021 15:40 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengingatkan batas kecepatan 30 kilometer/jam juga diterapkan di tempat wisata. Hal itu dilakukan karena di tempat wisata terdapat berbagai moda transportasi yang perlu diatur kecepatannya untuk meminimalisir risiko kecelakaan. (A Rauf Andar Adipati/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)
Tags: