Jual satwa dilindungi via medsos, 2 orang ditangkap Polres Pandeglang
6 November 2021 00:44 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pandeglang menangkap dua pelaku perdagangan satwa dilindungi. melalui media sosial. Dari tangan mereka, seperti dijelaskan Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi, Jumat (5/11), pihaknya mengamankan 36 ekor burung endemik dari lima jenis. (Rangga Putra/Arif Prada/Nusantara Mulkan)
Tags: