Kemenhub keluarkan aturan terbaru perjalanan dalam negeri
3 November 2021 05:55 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru syarat perjalanan moda transportasi dalam negeri, Selasa (2/11). Aturan tersebut memuat tentang syarat wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, serta hasil negatif tes antigen ataupun RT-PCR yang berlaku dengan batas waktu maksimal 1 hingga 7 hari.(Cahya Sari/Dudy Yanuwardhana/Sizuka)
Tags: