ANTARA -Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jum'at (29/10), mengingatkan masyarakat yang akan melakukan penyeberangan ke Pulau Sumatera dari Pelabuhan Merak, agar tidak coba-coba menggunakan surat antigen palsu untuk mengelabui petugas. Pihaknya memastikan akan menindaklanjuti dan memproses hukum temuan di lapangan, karena penggunaan surat antigen tanpa dilakukan tes bisa dipidanakan dengan unsur pemalsuan dokumen.
(Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Polisi ingatkan penggunaan antigen palsu dapat dipidanakan
30 Oktober 2021 00:37 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: