ANTARA -Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (28/10) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 265,04 gram dan ekstasi sebanyak 9.806 butir dari dua laporan kasus pada Oktober 2021. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin "incinerator" atau tungku pembayaran yang disaksikan perwakilan dari pihak Kejaksaan, Bea Cukai, BPOM, Bandara Hang Nadim serta menghadirkan kuasa hukum.
(Pradanna Putra Tampi/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
BNNP Kepri musnahkan 9.806 ekstasi dan 265 gram sabu
28 Oktober 2021 19:17 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: