Pemprov Jatim perjuangkan kenaikan UMP 2022
26 Oktober 2021 21:45 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menerima aspirasi buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 7 persen. Besaran UMP tersebut akan menjadi dasar penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022. (Hanif Nasrullah/Agha Yuninda Maulana/Gracia Simanjuntak)
Tags: