Ahli: UU PSDN menegasikan peran TNI-Polri
25 Oktober 2021 22:50 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang mendengar keterangan ahli pemohon judicial review atau uji materiil Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN), Senin, (25/10). Dalam sidang yang disiarkan melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, ahli hukum tata negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengatakan UU PSDN menegasikan peran TNI-Polri yang tercantum pada Pasal 30 Ayat 2 UUD 1945. (Rio Feisal/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)
Tags: