ANTARA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Senin (25/10) menggelar dialog bersama media terkait waspada pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan masyarakat. Pihak OJK pun mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum mengajukan pinjaman online.
(Dodi Saputra/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
OJK minta masyarakat teliti sebelum ajukan pinjol
25 Oktober 2021 21:39 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: