ANTARA -Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), Senin (25/10) mengungkap kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal dari sebuah perusahaan di Surabaya yang telah digerebek oleh aparat. Perusahaan tersebut diketahui menerima kuasa untuk melakukan penagihan dari 36 perusahaan aplikasi pinjol ilegal. Sebanyak tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
(Hanif Nasrullah/Willy Irawan/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Polda Jatim gerebek perusahaan pinjol ilegal di Surabaya
25 Oktober 2021 17:48 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: