Catat! Ini syarat untuk memperoleh keringanan utang
22 Oktober 2021 22:11 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Masyarakat yang berutang ke negara masih memiliki waktu kurang lebih dua bulan untuk mengajukan permohonan keringanan utang yang dihadirkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) paling lambat 1 Desember 2021 mendatang. Berikut syarat permohonan yang harus dipenuhi dan jumlah hak keringanan atau bantuan pelunasan utang yang bisa didapatkan.(Cahya Sari/Rayyan/Sizuka)
Tags: