Mahfud MD tegaskan pinjol ilegal tak penuhi syarat perdata
22 Oktober 2021 21:32 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Jumat (22/10), menegaskan pinjaman daring illegal atau yang lebih dikenal dengan nama pinjaman online (pinjol) tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif seperti yang diatur dalam hukum perdata, sehingga dapat dibatalkan. Dia mengimbau masyarakat yang mendapatkan teror karena terjerat pinjol untuk tidak takut membuat laporan ke polisi. (Kemenkopohukam/Fadzar Pangestu/Arif Prada/Nusantara Mulkan)
Tags: