Bea Cukai Kendari musnahkan rokok dan barang ilegal senilai Rp4 miliar
21 Oktober 2021 13:38 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kendari melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), berupa rokok dan minuman keras serta barang ilegal, hasil penindakan periode Desember 2020 sampai dengan Juni 2021. Pemusnahan barang ilegal dengan total senilai Rp4 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. (Saharudin/Yovita Amalia/Farah Khadija)
Tags: