Konser musik wajib ikuti aturan CHSE
19 Oktober 2021 21:12 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Direktur Musik, Film dan Animasi Kemenparekraf Mohammad Amin, Selasa (19/10) menegaskan bahwa Kemenparekraf telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan konser musik di tengah pandemi melalui aturan CHSE. Penggunaan aplikasi Peduli Lindungi disebut Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 dibutuhkan untuk deteksi dini kegiatan publik, termasuk konser musik.(Rina Nur Anggraini/Arif Prada/Sizuka)
Tags: