ANTARA -Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, saat dihubungi ANTARA, Senin, (18/10), mengatakan masyarakat dapat mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2021 dalam mengadakan perayaan Maulid Nabi yang aman dari COVID-19. Hal ini dikarenakan SE tersebut berisikan pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan pada masa pandemi COVID-19
Dok. Antara 2021(Rio Feisal/Arif Prada/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Panduan perayaan Maulid Nabi, masyarakat diminta merujuk SE Menag
18 Oktober 2021 23:59 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: