ANTARA - Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (18/10) mengungkap kasus perdagangan berbagai jenis burung illegal. Diketahui burung yang diperdagangkan asal Papua dan merupakan satwa langka sehingga dilindungi undang-undang. Sementara itu polisi menetapkan pelaku perdagangan burung ilegal tersebut sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
(Hanif Nasrullah/Indra Setiawan/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Polresta Sidoarjo ungkap perdagangan burung ilegal
18 Oktober 2021 20:47 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: