Wamenkeu jelaskan prinsip berkeadilan UU HPP
12 Oktober 2021 21:17 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) belum lama disahkan pemerintah bersama DPR. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Selasa(12/10), menyampaikan UU tersebut diharapkan akan memenuhi prinsip berkeadilan untuk masyarakat, utamanya bagi yang berpenghasilan rendah. (Muzdaffar Fauzan/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Tags: