Pemerintah perketat syarat wisman masuk ke Bali
11 Oktober 2021 20:17 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Pemerintah memperketat persyaratan bagi wisatawan mancanegara yang ingin berkunjung ke Bali mulai dari sebelum pemberangkatan sampai kedatangan. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan pengunjung harus berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 yang memiliki positivity rate di bawah 5 persen. Pengunjung juga harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100 ribu (Rp. 1.4 miliar) yang mencakup pembayaran pertanggungan COVID-19. (Rijalul Vikry/Arif Prada/Farah Khadija)
Tags: