Lima ASN di Kemenkumham Sulteng diberhentikan
6 Oktober 2021 23:24 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tengah memecat lima pegawai di sejumlah UPT. Pemecatan ini dilakukan, karena kelimanya terbukti tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Pemecatan tersebut merupakan rangkaian dari apel kebangsaan menuju Lapas dan Rutan Bersinar oleh Lapas Palu, Rabu 6/10.(Rangga Musabar/Arif Prada/Sizuka)
Tags: