Tersangka korupsi dana COVID-19, mantan Bupati Mamberamo Raya ditahan
16 September 2021 21:15 WIB
This browser does not support the video element.
ANTARA - Polda Papua menahan mantan Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa sebagai tersangka kasus korupsi dana COVID-19 tahun anggaran 2020 dengan dugaan kerugian negara Rp3,1 miliar. Selain juga telah melakukan penetapan tersangka terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamberamo Raya Simon Rahangmetan dan Bendahara Bansos atas nama Aristoteles. (Laksa Mahendra/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Tags: