ANTARA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriawan Salim kepada Antara mengungkapkan, pemerintah perlu mengklasifikasikan jasa pendidikan yang tepat dikenakan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal tersebut diungkapkan atas inisiatif pemerintah yang berencana memungut pajak sebesar 7 persen terhadap jasa pendidikan.
(Novendry Jeffy/Chairul Fajri/Nabila Anisya Charisty)
P2G: Jasa pendidikan tertentu patut dikenai pajak
7 September 2021 12:56 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: