ANTARA - Bank Indonesia (BI) terbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) yang dicanangkan efektif mulai 31 Agustus 2021. Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Juda Agung pada Jumat (3/9) menyebut RPIM diberlakukan agar mendorong kontribusi perbankan dalam pembiayaan UMKM. Pada Juni 2024 target RPIM disebut mencapai 30 persen.
(Rina Nur Anggraini/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)
Luncurkan RPIM, BI berupaya kembangkan UMKM
3 September 2021 18:45 WIB
This browser does not support the video element.
Tags: